Dari anggota untuk anggota. Ungkapan
sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi.
Karena seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran
anggotanya, dan pada akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam
istilah politik kita kenal dengan sebutan demokrasi.
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
B. Landasan Idiil Pancasila
C. Landasan UUD 1945
D. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
Nah, itulah penjelelasan tentang pengertian koperasi. Semoga
penjelasan tersebut bermanfaat, dan semoga dapat memuaskan dahaga ilmu
Anda semua. Baca juga pengertian-pengertian lainnya di blog sederhana ini
Secara istilah, pengertian koperasi
adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang
didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi
ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
A. Landasan Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent)
untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut
dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi
pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan
koperasi, diantaranya:
B. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera,
koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum
untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
C. Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru
perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi
dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet.
Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional,
seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan,
sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi,
koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi.
Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan
berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
D. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Asas-Asas Koperasi
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan
artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan
yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap
berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong
artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois
atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
Prinsip-Prinsip Komperasi
Setelah membahas pengertian koperasi, landasan, dan asasnya, maka
selanjutnya penting bagi kita untuk tau prinsip-prinsip koperasi.
Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu. Oleh
karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah
garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk
mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Berikut
adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri,
egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota.
Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai
koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama
ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
Fungsi Koperasi
UU No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya:
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya
dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah
untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri
atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang
kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi
adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak
bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan
koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama,
serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan
menengah.
Sumber : http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
No comments:
Post a Comment