Seiring berjalanya waktu tugas demi tugas tidak kunjung habis malah
justru bertambah. Itulah kalimat yang tepat bagi para operator sekolah
di indonesia saat ini. Honor memang tidak sebanding dengan kerja keras
yang ditunjukan oleh para sahabat operator sekolah diseluruh indonesia.
Bermodalkan semangat dan harapan akan perjuangan terjaminya kelayakan
hidup bagi dirinya operator terus bekerja siang malam tanpa kenal waktu
menjalankan tugas. Kali ini tugas yang akan di hadapi adalah Pemutakhiran data emis semester ganjil tahun 2015/2016.
Tugas ini otomatis terbebankan pada operator sekolah setelah turunya
surat dari kementrian agama dirjen pendis nomor :
Dj.I/Set.I/PP.00.11/2049/2015
tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganji! Tahun Pelajaran 2015/2016. Inti dari surat tersebut kurang lebih adalah seperti berikut :
1. Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 diberlakukan bagi seluruh entitas
pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi :
a. Pendataan RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan
Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab,/Kota (sesuai tipologi masing-masing
Kanwil dan Kankemenag).
b. Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an
(LPQ) serta Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas di bawah koordinasi
Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi
PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-
masing Kanwil dan Kankemenag).
c. Pendataan Guru PAI pada Sekolahdan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang Pendidikan
Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi
Pendidikan Agama Islam/ PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai
tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
d. Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah koordinasi
Bagian Perencanaan dan Data atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (sesuai unit
penanggungjawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing-masing).
e. Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi
Kopertais Wilayah sebagai unit penanggung jawab EMIS PTKIS di wilayah masing-masing.
2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di
bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I
diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016
dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam
secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
3. Bagi satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ,
PTKIN dan PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS dan Pengawas Madrasah yang tidak
melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian
Agama R.I dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun
dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan yang ada di dalamnya).
4. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil TP 2015/2016 dimulai terhitung
sejak ditandatanganinya surat pengantar ini dan akan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2015.
5. Instrumen dan aplikasi pendataan EMIS Semester Ganji! TP_ 2015/2016 disediakan oleh
Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam dan dapat diunduh pada laman web :
http:/ /www.pendsi .kemenag.go.id.
6. Setiap operator data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab./Kota
dan tingkat satuan pendidikan diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui
laman web : http://emsipendis.kemenag.go.id/emis_sdm.
7. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait
kegiatan pemutakhiran data EMIS Semester Ganji! TP 2015/2016 ini kepada seluruh
Kankemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.
8. Kopertais Wilayah dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait kegiatan
pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TA 2015/2016 ini kepada seluruh PTKIS yang
menjadi binaannya.
9. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi,
Kankemenag Kab./Kota, PTKIN dan Kopertais bertanggungjawab untuk melakukan
pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya
masing-masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganji! Tahun Pelajaran 2015/2016. Inti dari surat tersebut kurang lebih adalah seperti berikut :
1. Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016 diberlakukan bagi seluruh entitas
pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi :
a. Pendataan RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan
Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab,/Kota (sesuai tipologi masing-masing
Kanwil dan Kankemenag).
b. Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an
(LPQ) serta Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas di bawah koordinasi
Bidang PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi
PD-Pontren/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-
masing Kanwil dan Kankemenag).
c. Pendataan Guru PAI pada Sekolahdan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang Pendidikan
Agama Islam/PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi
Pendidikan Agama Islam/ PAKIS/Pendidikan Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai
tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
d. Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah koordinasi
Bagian Perencanaan dan Data atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (sesuai unit
penanggungjawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing-masing).
e. Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi
Kopertais Wilayah sebagai unit penanggung jawab EMIS PTKIS di wilayah masing-masing.
2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di
bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I
diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2015/2016
dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam
secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
3. Bagi satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ,
PTKIN dan PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS dan Pengawas Madrasah yang tidak
melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian
Agama R.I dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun
dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan yang ada di dalamnya).
4. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil TP 2015/2016 dimulai terhitung
sejak ditandatanganinya surat pengantar ini dan akan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2015.
5. Instrumen dan aplikasi pendataan EMIS Semester Ganji! TP_ 2015/2016 disediakan oleh
Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam dan dapat diunduh pada laman web :
http:/ /www.pendsi .kemenag.go.id.
6. Setiap operator data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab./Kota
dan tingkat satuan pendidikan diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui
laman web : http://emsipendis.kemenag.go.id/emis_sdm.
7. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait
kegiatan pemutakhiran data EMIS Semester Ganji! TP 2015/2016 ini kepada seluruh
Kankemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.
8. Kopertais Wilayah dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait kegiatan
pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TA 2015/2016 ini kepada seluruh PTKIS yang
menjadi binaannya.
9. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi,
Kankemenag Kab./Kota, PTKIN dan Kopertais bertanggungjawab untuk melakukan
pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya
masing-masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
Demikianlah isi dari surat Kementrian Agama Drjen Pendis tentang
Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun 2015/2016 yang
memerintahkan kita untuk segera mendaftar sebagai operator. Setelah itu
tahap selanjutnya uploading data emis, untuk Formulir Data Emis Semester
Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 silahkan download dahulu disini.
Jika sudah di download silahkan mulai disi sedikit demi sedikit, ingat
jangan suka menunda-nunda pekerjaan. Demikian sedikit info tentang Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun 2015/2016.
Untuk cara mendaftar operator di EMIS akan saya publikasikan waktu yang
akan datang tongkrongin terus blog ini agar anda tidak ketinggalan
informasi. Untuk file surat dari Kemenag Pusat download saja dibawah
ini.
Sumber : http://forumoperator.blogspot.co.id/2015/07/pemutakhiran-data-emis-semester-ganjil-tahun-2015-2016.html
No comments:
Post a Comment