Sebagaimana yang telah dipublikasi di media-media pemberitaan beberapa
waktu yang lalu bahwa untuk bisa mengikuti program sertifikasi
kedepanya, guru harus mengeluarkan biaya sendiri dikarenakan Pemerinah
telah mengeluarkan kebijakan baru terkait tidak adanya biaya untuk
pogram sertifikasi guru alias sertitifkasi guru tidak lagi gratis.
Maka dari itu, Pemerintah menghimbau kepada seluruh guru diseluruh tanah
yang akan mengikuti program sertifikasi untuk segera melakukan berbagai
persiapan terutama terkait masalah biaya yang akan ditanggung oleh
masing-masing guru.
Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung
masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya sertifikasi
mencapai Rp 14 juta.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS),
salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru
TK dan SD adalah satu semester.
“Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru,” katanya kemarin.
Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua
semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per
guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sertifikasi ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan,”
sarannya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat
itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan
profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh
sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung
pemerintah ini memang bisa memicu
polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia
berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu
sebagai investasi. “Layaknya kita mau kuliah S2,” ujar dia.
Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai
untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat
profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara
dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru
non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru
2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga
berpotensi menimbulkan masalah.
“Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan,” tuturnya. Namun guru
yang disertifikasi ini adalah guru yang sudah mengajar (dalam jabatan).
Apakah tidak memunculkan masalah baru ketika kelas ditinggal selama satu
atau dua semester? Bagaimana juga keluarganya ditinggal selama itu?
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna
Surapranata membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi
mandiri. Sesuai dengan namanya, sertifikasi mandiri itu adalah
sertifikasi yang biayanya ditanggung guru-guru sendiri.
Namun dia menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005,
maka biaya sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pejabat
yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, guru yang sudah mengajar
sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa yang belum disertifikasi ada 166
ribuan orang. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap
tanggung jawab pemerintah,” kata dia.
Sementara itu guru dalam jabatan yang baru bekerja per 1 Januari 2006
berjumlah 547.154 orang guru. Nah setengah juta orang guru inilah yang
harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Pranata beralasan
bahwa dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah
memang menanggung biaya sertifikasi guru yang bekerja sejak sebelum
2005.
Namun Pranata mengatakan aturan dalam UU itu tidak buta. Dia menjelaskan
Kemendikbud tetap menjalankan kebijakan afirmasi. Guru-guru yang berada
di daerah khusus atau terpencil, akan dibantu biaya sertifikasinya.
(Sumber :http://www.infopgri.tk/2015/09/mulai-1-januari-2016-biaya-sertifikasi.html)
No comments:
Post a Comment