Alhamdulillah Akhirnya penyaluran dana sertifikasi akan di tata kembali agar cepat tersalurkan
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat siang rekan - rekan sekalian
mari kita simak informasi terhangat dan terbaru yang sangat penting berikut ini....
Setelah adanya rencana penerapan single salary atau disebut juga dengan gaji tunggal, lagi-lagi guru dapat informasi yang begitu cemas. Karena pasalnya tunjangan sertifikasi guru atau TPG sepertinya di
ujung tanduk. Kabar ini beredar, setelah Kemendikbud berencana menghapus TPG
tersebut dan diganti menjadi program resonansi finansial 2017. Seperti
apa berita kebenarannya?
“Sejauh ini belum ada surat edaran yang pasti mengenai nasib sertifikasi. Tunjangan
sertifikasi juga tetap akan dibayar,” terangnya. Dia mengakui kabar ini
sudah cukup lama berembus. Membuat sebagian para guru resah. “
Kepala SMAN 1 Unggulan Muara Enim Darmadi juga berharap jika benar ada
kebijakan baru tentang berita ini dari pemerintah, jangan sampai merugikan para guru,
terutama yang sudah bersertifikasi. “Kita berharap kebijakan baru ini bisa
mengayomi guru yang belum bersertifikasi. Intinya, kesejahteraan guru
harus tetap terus diperhatikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, memang banyak sekali beredar kabar Mendikbud akan menghapus program
sertifikasi guru. Menggantinya dengan program baru resonansi finansial.
Jadi, maksudnya guru akan mendapat tunjangan profesi secara otomatis dan
berkala tanpa perlu melewati sertifikasi. Namun untuk besaran nilainya
ini yang masih menjadi pertanyaan. ?
Pihaknya juga melihat, apa-apa saja persyaratan mendapatkan sertifikasi itu juga
mempersulit. “Guru harus menyelesaikan portofolio, mengikuti pendidikan
pelatihan, dan lainnya,” kata dia. Namun kenyataanya, guru yang sudah
lulus sertifikasi pun belum tentu lebih baik dari yang
belum sertifikasi. Untuk itu,
pemerintah perlu evaluasi kembali agar kinerja guru bisa lebih baik.
“Untuk teknisnya saya belum bisa bicara, sebelum ada petunjuk teknis
(juknis). Yang jelas sekarang sedang mempersiapkan aturan untuk itu
(sertifikasi, red),” tandas dia.
Kepala Disdik OKU Selatan, Zulfakar menegaskan lebih tepat sertifikasi
itu hanya ganti kemasan, namun produk di dalamnya tidak jauh berbeda
dengan sertifikasi. “Memang kami mendapat informasi sertifikasi dihapus,
tetapi sepertinya tidak ada perbedaan. Hanya ganti judul saja,”
terangnya. Dia mengaku, namanya dalam bentuk resonansi finansial. Di
program itu tetap ada tunjangan yang diberikan, hanya beda mekanisme
penilaian guru mendapat sertifikasi dan pencairan dana secara berkala.
“Kalau ditelaah tetap saja tujuannya untuk kesejahteraan guru seperti
selama ini disalurkan pemerintah melalui TPG. Biasa berganti pimpinan,
ganti produk kemasanya,” terangnya. Untuk edaran resmi, lanjut dia,
hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk perubahan menjadi resonansi
finansial tersebut. “Kami masih menunggu kebijakan itu seperti apa
aplikasinya,” tegasnya. Yang jelas jika turun petunjuk pelaksanaan,
pihaknya siap melaksanakannya. Di OKUS sendiri, jumlah guru penerima TPG
ada 1.111 guru. “Untuk jumlah dana saya tidak tahu persis,” terangnya.
Kepala Disdik Muara Enim, Drs Muzakar MPd justru menyambut positif
pergantian sertifikasi selagi maksudnya tetap sama. “Saya kira program
baru yang akan dilakukan cuma ganti nama saja. Tapi bedanya, juga
mengupayakan supaya guru yang belum mendapat sertifikasi bisa
diperhatikan kesejahteraannya,” jelasnya.
Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel,
Syafitri Irwan menegaskan, pihaknya selalu institusi vertikal menerima
surat edaran sertifikasi tunjangan guru dan dosen harus tetap diberikan.
“Ini amanat undang-undang guru dan dosen,” tegasnya. Asalkan syarat dan
ketentuan serta guru yang sudah disertifikasi sudah dipenuhi. “Dananya
ada, tinggal menunggu pencairan,” tandas dia.
Sementara, Ketua PGRI Sumsel, Ahmad Zulinto SPd MM, menegaskan menghapus
tunjangan sertifikasi tidak segampang yang dibayangkan. “Guru jangan
resah dengan isu sertifikasi dihapus, karena itu tidak benar,”
terangnya, kemarin. Pasalnya, sertifikasi sudah menjadi amanat
Undang-Undang Guru dan Dosen. “Menteri tidak bisa melakukan penghapusan
mengingat itu diatur UU,” cetusnya.
Yang isinya, bahwa UU membahas penghargaan yang harus diberikan kepada
guru, salah satunya tunjangan sertifikasi. “Ini penghargaan dari
Pemerintah,” ucapnya. Nah, jika sertifikasi benar-benar mau dihapus,
pemerintah tentu harus mencabut dulu UU yang ditetapkan. “Apa pun bentuk
namanya, jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Dia meminta pemerintah bisa meluruskan informasi yang sebenarnya, jangan
sampai jadi simpang siur. “Jangan dunia pendidikan tidak nyaman bagi
guru. Kemajuan pendidikan di Indonesia tak lepas dari kesejahteraan yang
diterima guru, termasuk dana sertifikasi merupakan salah satu
memotivasi para guru untuk lebih profesional lagi memberikan
pendidikan,” tegasnya.
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan...
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru semua, silahkan baca berita terbaru lainya
DISINI